"Yang mendasari awal adalah mereka sama-sama di grup Jakmania. Kemudian kenal dengan korban kemudian japri," ujar AKBP Fadli saat jumpa pers di kantornya, Jalan Promoter, Tangerang Selatan, Sabtu (23/12/2017).
Setelah berkenalan, Fadli mengatakan, pelaku FS dan korban ASS berkomunikasi melalui WhatsApp. Hingga akhirnya keduanya menjalin hubungan pacaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, pelaku FS mengajak korban menuju Kota Tua Jakarta pada Minggu (17/12). Selanjutnya korban dibawa pelaku FS ke sebuah kontrakan milik pelaku Hadi di Jakarta Barat.
Sebelumnya, korban dijemput oleh pelaku FS di rumah korban Jalan Aria Putra, Ciputat, Tangerang Selatan.
Kemudian, saat berada di rumah kontrakan itu, pelaku FS melakukan hubungan intim dengan korban. Saat ini korban sudah kembali ke rumahnya bertemu keluarga.
Terkait kasus penculikan ini, pelaku dikenai Pasal 83 juncto Pasal 76 F atau Pasal 82 juncto 76 FE UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 332 KUHP, yang mengatur larangan atau menculik dan memberikan ancaman sehingga terjadi persetubuhan terhadap anak. (fai/fdn)











































