Kejagung Dituntut Tuntaskan Kasus Korupsi Ruislag SMPN 56

Kejagung Dituntut Tuntaskan Kasus Korupsi Ruislag SMPN 56

- detikNews
Kamis, 09 Jun 2005 16:10 WIB
Jakarta - Pengusutan kasus dugaan korupsi dalam proses ruislag SMPN 56 Melawai di Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai mandeg. Masyarakat Peduli Pendidikan (MPP) pun menggelar demo, menuntut Kejagung menuntaskan kasus yang diduga merugikan negara Rp 12,4 miliar ini.Demo digelar oleh sekitar 50-an anggota atau simpatisan MPP sejak sekitar pukul 14.30 WIB, Kamis (9/6/2005). Peserta aksi adalah alumni dan orang tua siswa-siswi SMPN 56 Melawai, Jakarta Selatan.Dalam aksinya ini ada ada demonstran yang membawa alat semprot mainan dari karton. Pada 'alat semprot' seperti yang biasa dibawa petugas dinas kesehatan itu ada tulisan: "Petugas Pembasmi Demam Korupsi".Mula-mula massa menggelar aksinya depan pintu gerbang utama Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta. Kemudian mereka berjalan ke bagian belakang Kejagung dan melanjutkan aksinya di depan gerbang belakang Kejagung di Jalan Bulungan.Menurut salah seorang pengunjuk rasa, Khairul Anwar, pada akhir 2004 tim penyidik Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah Direktur PT Tata Disantara Usman Ismail dan pejabat Dirjen Pendidikan Dasar Depdiknas Alwi Nurdin yang kini sudah almarhum.Tapi, lanjut Anwar, sampai saat ini belum ada perkembangan dari kasus ini. "Sampai sekarang kasusnya belum dilanjutkan. Sedangkan ibu guru Nurlela yang mencoba mengungkapkan kasus ini malah jadi tersangka dan menjadi tahanan kota, wajib lapor ke Kejaksaan Tinggi DKI. Ini aneh," kata Anwar.Karena itu MPP, lanjut Anwar, menuntut agar Kejagung segera menangkap dan menahan para tersangka dalam kasus ini. "Tangkap dan adili koruptor kasus ruislag SMPN 56 Melawai. Para birokrasi Pemda DKI dan aparat pemerintah lain, kenapa belum tersentuh oleh hukum," ujarnya.Hingga berita ini diturunkan, belum ada perwakilan Kejagung yang menemui massa. Padahal, sudah sejak awal aksi mereka menuntut ditemui perwakilan Kejagung, atau ada perwakilan mereka yang diizinkan masuk ke Kejagung untuk menyampaikan aspirasinya. (gtp/)


Berita Terkait