"Kedua pelaku ditangkap di Jl Raya Gondrong Petir, Kelurahan Gondrong, Tangerang pada Rabu (19/12) sekitar pukul 21.30 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander Yurikho kepada detikcom, Sabtu (22/12/2017).
Kedua pelaku yakni FS (15) dan Hadi wijaya (19). FS diketahui sudah tidak sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, AAS dijemput oleh dua pelaku di rumahnya di Ciputat, Tangsel pada Minggu (17/12) siang. Keduanya kemudian mengajak korban naik angkot menuju ke Stasiun KA Sudimara.
"Kemudian mereka mengajak korban ke Kota Tua, Jakarta Barat dan setelah itu dibawa ke kontrakan kedua pelaku di Cengkareng, Jakarta Barat. Di sana korban menginap bersama kedua pelaku selama tiga hari," sambungnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76 F dan atau Pasal 82 jo 76 E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau 332 KUHP.
(mei/fdn)











































