Termasuk Ahok, 9.333 Narapidana Dapat Remisi Natal 2017

Termasuk Ahok, 9.333 Narapidana Dapat Remisi Natal 2017

Andhika Prasetia - detikNews
Sabtu, 23 Des 2017 07:16 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta - Sebanyak 9.333 narapidana mendapatkan remisi Natal 2017. Salah satu di antaranya adalah terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Hal tersebut disampaikan Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto dalam keterangannya, Jumat (22/12). Dengan begitu, kata Ade, negara menghemat anggaran sebesar Rp 3.883.172.000.

"Maka negara telah menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 3.883.172.000 dari perhitungan jatah makan per orang narapidana sebesar Rp 14.700," kata Ade.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah total di atas merupakan remisi tahun 2017 terhadap napi yang beragama nasrani. Sedangkan, 175 napi lainnya diusulkan langsung bebas.


Para napi tersebut dinilai telah berperilaku baik. Untuk Ahok, ia mendapatkan remisi sebanyak 15 hari. Ahok saat ini berada di Mako Brimob, Depok, Jabar. Namun, ia tetap berstatus napi dari LP Cipinang di bawah otoritas Ditjen PAS Kemenkumham.

"Terkait Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terpidana kasus penodaan agama pidana 2 tahun, mendapat remisi 15 hari," tutup Ade. (dkp/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads