Soal Sjafrie, Panglima TNI Masih Tunggu Keputusan DPR

Soal Sjafrie, Panglima TNI Masih Tunggu Keputusan DPR

- detikNews
Kamis, 09 Jun 2005 15:56 WIB
Jakarta - Syarat untuk memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Departemen Pertahanan (Dephan) Sjafrie Sjamsoeddin cukup berat. Komnas HAM harus mengantongi keputusan politik dari DPR.Syarat itulah yang ditawarkan Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto di sela-sela raker dengan Komisi I DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2005). Jika dipenuhi, maka panglima TNI berjanji akan memberikan akses seluas-luasnya sesuai prosedur hukum."TNI punya kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) untuk prajurit dan mantan. Kalau mau ditindaklanjuti silakan. Tetapi harus melalui keputusan politik dari DPR," kata Panglima TNI. Komnas HAM akan memeriksa Sjafrie Sjamsoeddin terkait kasus penculikan aktivis 1998. Saat itu, Sjafrie menjabat Pangdam Jaya. Namun, dia mangkir dari panggilan Komnas HAM pada Jumat (3/5/2005) lalu, dengan alasan pemanggilan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. "Kalau DPR sudah menyetujui ini pelanggaran HAM berat, ya harus dong saya izinkan. Kalau nggak, saya melanggar hukum," ujarnya.Panglima TNI berpendapat pada prinsipnya, suatu hukum tidak bersifat retroaktif sebab jika diberlakukan akan melanggar HAM. "Tetapi khusus pelanggar HAM berat dikecualikan, dia retroaktif. Penerapan keputusan retroaktif, harus didahului oleh keputusan politik DPR," papar dia. Menurut dia, Komnas HAM sebaiknya tidak melakukan pemeriksaan sebelum ada keputusan politik dari DPR. "Itu ketentuan UU. Jadi kita semua harus taat pada UU-lah. Proses itu harus ditindaklanjuti secara hukum, seperti Trisaktidan Semanggi. Bukan orang per orang," tukasnya. (aan/)


Berita Terkait