Parpol Diminta Tidak Calonkan Anggota TNI di Pilkada

Parpol Diminta Tidak Calonkan Anggota TNI di Pilkada

- detikNews
Kamis, 09 Jun 2005 15:51 WIB
Jakarta - Untuk kesekian kalinya, Panglima TNI Jenderal Endriartono Soetarto meminta kepada pimpinan parpol untuk tidak mencalonkan anggota TNI menjadi calon pimpinan kepala daerah. Dengan adanya permintaan tersebut, diharapkan persoalan anggota TNI menjadi calon kepala daerah dianggap bertentangan dengan UU menjadi clear."Jalan keluarnya, ya sebaiknya parpol jangan mencalonkan anggota TNI, selesai," kata Panglima TNI Jenderal Endriartono Soetarto dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR, di Gedung DPR/MPR Senayan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (9/6/2005)Permintaan Panglima TNI ini telah disampaikan berulangkali. Anehnya, masih ada anggota TNI aktif yang ikut pilkada menjadi calon bupati, walikota maupun gubernur. Padahal UU TNI jelas menyebutkan anggota TNI tidak diperbolehkan masuk dalam politik praktis. Adanya dualisme inilah yang menjadi pertanyaan M Hatta, anggota Komisi I DPR ke Panglima TNI.Terkait dengan hal itu, Endriartono berpendapat pihaknya berpegang pada kaidah umum yang menyatakan, kalau ada 2 UU, maka UU terakhir yang dipakai. "Kalau ada UU A terus muncul lagi UU B, maka UU terakhirlah yang dipakai," katanya.Panglima TNI menambahkan, dengan keikutsertaan anggota TNI dalam pilkada, secara institusi TNI akan dirugikan. "Tetapi akan lebih dirugikan kalau kita melanggar UU, " katanya.Usai menjawab pertanyaan M.Hatta, Slamet Efendy Yusuf dari Partai Golkar melakukan interupsi. "Kalau ada lex spesialis dengan lex generalis, maka lex spesialis harus jadi pegangan dan diutamakan. "Kaitannya dengan TNI, maka lex spesialis adalah UU TNI," katanya. Pernyatan senada diungkapkan Effendy Choirie yang ikut interupsi ke Panglima TNI. Menurut Effendy, UU Pilkada sifatnya memperbolehkan kepada seluruh warga untuk mencalonkan diri menjadi pimpinan kepala daerah. Namun demikian, aturan tersebut tidak berlaku bagi TNI. "Artinya, sudah jelas TNI dilarang terlibat dalam pilkada. Karena UU TNI lex spesialis" kata politikus PKB ini. (jon/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini