Menurut Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, tercatat sudah 3 kali Luciana mendatangi KPK. Namun keinginannya selalu pupus.
"Kalau itu, yang bersangkutan sebelumnya telah hadir 2 kali, tanggal 13 dan tanggal 23 November, kalau tidak salah," ujar Priharsa di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Priharsa menyebut tujuan Luciana ke KPK selalu sama, yaitu menemui penyidik, tapi permintaan Luciana tidak terpenuhi. Penyidik menyarankan Luciana membuat surat untuk disampaikan kepada KPK.
"Itu tujuannya sama, ingin bertemu dengan penyidik, ingin bertemu dengan penyidik yang menangani kasus e-KTP, tapi kan tidak bisa. Jadi oleh penyidik disarankan kalau bisa membuat surat saja dan dikirimkan," ucap Priharsa.
Terkait kepentingan Luciana, Priharsa mengaku belum tahu. Dia menyebut sampai saat ini Luciana tidak mengirimkan surat kepada penyidik KPK.
"Saya nggak tahu permintaan yang bersangkutan apa. Yang jelas kan permintaannya, pertama, ingin bertemu dengan penyidik, cuma disarankan, dituangkan saja di dalam surat secara tertulis, nanti akan dibaca oleh penyidik. Nah, sampai dengan kemarin itu belum ada surat yang disampaikan," sebut Priharsa.
Priharsa pun kembali menyarankan Luciana mengirimkan surat. Dia memastikan surat Luciana itu akan diproses penyidik KPK sehingga tidak perlu datang langsung ke KPK.
"Prosesnya disampaikan saja ke bagian persuratan, ditujukan kepada penyidik. Iya dong (setelah itu pasti diproses penyidik)," ucap Priharsa.
Saat datang ke KPK pada Kamis (21/12) kemarin, Luciana datang setelah putrinya yang juga anak Novanto, Dwina Michaella, diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP. Keduanya tidak sempat bertemu.
Kemudian saat meninggalkan KPK, Luciana mendekap map berwarna putih. Di situ terdapat tulisan tangan 'Kepada Yth. Bapak Yopy/Desma (Bagian Penyidik)'. (nif/dhn)











































