![]() |
Dalam catatan detikcom, Jumat (22/12/2017), ini bukan pertama kali Syarifuddin menyunat hukuman terpidana korupsi. Berikat daftar hukuman yang disunat dan semuanya di tingkat Peninjauan Kembali (PK):
1. Kasus Bioremediasi Chevron Indonesia
MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) tiga karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di kasus dugaan korupsi bioremediasi. Ketiga karyawan yang PK-nya dikabulkan adalah Kukuh Kertasafari, Widodo, dan Endah Rumbiyanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, ketiganya dinyatakan korupsi oleh Artidjo Alkostar dkk.
2. Kasus Wali Kota Medan
MA menyunat hukuman Wali Kota Medan 2010-2015 Rahudman Harahap, dari 5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara di kasus korupsi APBD Tapanuli Selatan. Ketua majelis PK diketuai hakim agung Syarifuddin.
"Menyatakan terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka kepada Terpidana dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim agung Syarifuddin dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Andi Samsan Nganro.
Tapi, hukuman Harudman ditambah 10 tahun penjara di kasus alih fungsi lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
3. Kasus Korupsi Pegawai Pajak
Ketua majelis Syarifuddin menyunat hukuman terpidana korupsi Dhana Widyatmika, dari 13 tahun menjadi 10 tahun penjara. Vonis 10 tahun penjara itu menganulir hukuman 13 tahun penjara yang dijatuhkan oleh hakim agung Artidjo Alkostar dkk.
![]() |
Kasus Dhana terbongkar atas kejelian Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus itu. Pegawai Ditjen Pajak tersebut bekerja sama dengan Herly Isdiharsono 'main mata' saat menangani pengurusan pajak PT Mutiara Virgo. Seharusnya PT Mutiara Virgo membayar pajak Rp 120 miliar, tapi hasil lobi-lobi jahat menyepakati PT Mutiara Virgo cukup membayar Rp 30 miliar.
4. Kasus Korupsi Sentul City
Palu hakim agung Syarifuddin mengubah Sentul City, Cahyadi Kumala alias Swie Teng, berubah dari 5 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara.
Hukuman di tingkat peninjauan kembali (PK) itu mengubah hukuman Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juni 2015. Swie Teng terbukti menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin agar mendapatkan izin pembangunan perumahan di kawasan Sentul.
5. Kasus Angelina Sondakh
Hakim agung Syarufuddin menyunat hukuman terpidana korupsi Angelina Sondakh. Putri Indonesia 2001 itu dihukum 12 tahun penjara oleh Artidjo Alkostar, MS Lumme dan M Askin, di tingkat kasasi.
![]() |
Tapi di tingkat PK, hukuman Angie diubah menjadi 10 tahun oleh trio Syarifuddin-Andi-Syamsul. Selain itu, harta Angie yang dirampas juga dikurangi setengahnya menjadi Rp 20 miliaran.
6. Kasus Korupsi APBD Nganjuk
Hakim agung Syarifuddin memvonis bebas terpidana korupsi Lukman Hakim Adnan. Lukman merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan saluran irigasi senilai Rp 2 miliar di Dinas PU Pengairan Nganjuk, Jawa Timur.
Vonis bebas itu diketuk pada 4 November 2015 dalam perkara nomor 110 PK/Pid.Sus/2015. (asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini