"Jadi menurut pengakuannya dia sudah sempat berhenti beberapa bulan yang lalu, kemudian setelah mengalami cedera pada kakinya dia menggunakan kembali," kata Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tio ditangkap Rabu (20/12) malam di rumahnya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, Tio kooperatif.
"Jadi ketika diamankan yang bersangkutan setelah selesai menggunakannya. Tidak ada perlawanan," ujarnya.
Tio sudah ditetapkan jadi tersangka. Dia dijerat Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (idh/tor)











































