"Total untuk senjata api rakitan yang kita amankan sebanyak 777 pucuk. Seluruhnya merupakan hasil sitaan dan penyerahan langsung oleh masyarakat. Senjata ini kita potong-potong dan sisanya ditimbun untuk selanjutnya dicor," kata Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara saat pemusnahan di Mapolda Sumsel, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, Jumat (22/12/2017).
![]() |
"Dari seluruh jumlah senjata rakitan yang kita sita, paling banyak didapat dari Kabupaten Muaraenim. Ada beberapa daerah yang menjadi perhatian kita, seperti di Tanjung Batu (Ogan Ilir) dan Sunagi Ceper (Ogan Komering Ilir), karena daerah ini masih banyak memproduksi senjata sendiri," sambung Zulkarnain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggunaan senjata api rakitan tanpa izin atau ilegal sendiri dinilai sebagai pelanggaran berat. Hal ini karena senjata dapat digunakan untuk melakukan kejahatan.
Zulkarnain juga meminta seluruh pihak terkait di daerah ikut serta menghimbau masyarakat agar menyerahkan senjata yang sudah diproduksi dan tidak lagi melakukan praktik ilegal ini, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan senjata di masyarakat. (asp/asp)












































