Langkah moratorium itu tertuang dalam surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) melalui surat bertanggal 20 Desember 2017. Surat itu diteken langsung oleh Kepala PMPTSP Edy Junaedi.
"Menindaklanjuti rapim Gubernur pada 19 Desember 2017 perihal evaluasi perizinan tiang mikroselular, bersama ini disampaikan pemberitahuan bahwa untuk sementara tidak menerima dan memproses izin bangunan pelengkap tiang mikroselular (moratarium) sampai tanggal 31 Maret 2018," demikian petikan inti dari surat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan audit bersama dengan BPAD," kata Edy.
Di sisi lain, BPAD DKI sedang berupaya meraup pendapatan dari tower mikrosel yang berdiri di lahan milik pemerintah Ibu Kota. Salah satu upayanya dengan mengikat para pemilik tower mikrosel dengan perjanjian sewa.
"Ketika dia (provider) pakai aset pemda untuk tancap tower, itu kan belum diikat dengan perjanjian sewa. Nah, itu yang saya coba menggali. Karena itu kan salah satu potensi untuk memberikan kontribusi pendapatan daerah," kata Kepala BPAD Achmad Firdaus saat ditemui seusai peringatan Hari Ibu di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2017).
Firdaus menilai, dengan nilai aset yang begitu besar, BPAD seharusnya dapat memberikan kontribusi pendapatan. Sebagai pimpinan, dia merasa tidak berguna apabila tak bisa mengelola aset Pemprov DKI menjadi pendapatan.
"BPAD dibentuk kan pertama untuk mengembangkan sistem informasi aset, yang kedua bagaimana aset yang ratusan triliun rupiah, kami juga bisa memberikan kontribusi untuk pendapatan daerah," papar Firdaus. (fjp/fjp)











































