Rasminah Gugat Pernikahan Dini ke MK: Cukup Saya Saja yang Mengalami

Rasminah Gugat Pernikahan Dini ke MK: Cukup Saya Saja yang Mengalami

Sudirman Wamad - detikNews
Jumat, 22 Des 2017 14:04 WIB
Rumah Rasminah di Indramayu (Sudirman/detikcom)
Indramayu - Mayoritas teman sebaya Rasminah di Indramayu mengalami hal yang sama, menikah sejak usia dini. Baginya, pernikahan dini atau perkawinan anak tersebut sangatlah tak enak.

Dia tak ingin hal tersebut terjadi pada perempuan lain. "Cukup saya yang mengalami seperti ini," kata Rasminah dengan mata yang berkaca-kaca kepada detikcom, Jumat (22/12/2017).

Rasminah didampingi Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) sedang berjuang menghilangkan praktik perkawinan anak. Mereka mengajukan permohonan ke MK. Usia pernikahan bagi perempuan yang ada pada Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1/1947 dirasa masih membuka peluang praktik perkawinan anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin (Kamis) di Jakarta tiga hari ikut sidang. Intinya mah ingin menaikkan syarat usia pernikahan bagi wanita. Agar dinaikkan sama seperti laki-laki. Saya hanya berharap tidak ada lagi pernikahan anak, cukup saya saja," ujar Rasminah.

Di Indramayu, praktik perkawinan anak dianggap lumrah. Pada hari yang sama, detikcom menemui Tiara (15), yang saat ini sedang menjalani proses perceraian. Tepat bakda zuhur, Tiara berjalan dari depan gang rumahnya menuju balik, dengan membawa dua lembar kertas. Wajahnya tampak lelah.

Perempuan berkerudung biru itu menceritakan, dua lembar kertas putih tersebut merupakan surat gugatan cerai dirinya terhadap suaminya, Nurjanui (24), warga Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. Rumah tangganya bersama Nurjani terpaksa bubar.

Tiara sakit hati atas perlakuan keluarga Nurjani. Padahal usia pernikahannya dengan Nurjani baru berjalan delapan bulan.

"Saya nikah bulan April. Sekarang proses perceraian, sudah sidang pertama dan ketuk palu, kok," kata Tiara saat ditemui di rumahnya di Blok Bloran, Desa Bulak, Kecamatan Kandanghaur.

Saat menjalani prosesi pernikahan, usianya baru menginjak 15 tahun. Namun usia Tiara dituakan menjadi 17 tahun. Pernikahannya dengan Nurjani terbilang dadakan. Sebelumnya Tiara memiliki tunangan bernama Irfan. Hubungan asmara itu kandas karena Irfan bertunangan dengan perempuan lain.

"Terus kenal sama Nurjani, dua bulan pacaran akhirnya menikah," ucapnya.

Pernikahannya dengan Nurjani dilatarbelakangi gengsi orang tua, selain faktor ekonomi. Orang tua Tiara, Tarmini, kadung menanggung malu karena anaknya gagal menikah dengan Irfan.

"Telanjur geger pengin nikah sebelumnya tuh, jadi ya saya dinikahkan," katanya.

Tiara merasa risi karena ada campur tangan pihak ketiga dalam keluarganya bersama Nurjani. Saat itu Tiara tinggal bersama mertuanya. Hal tersebut membuat Tiara kurang nyaman. Tiara juga tak menampik masa muda memiliki emosi dan egoisme yang tinggi.

Ia kerap bertengkar dengan Nurjani. Puncaknya, saat itu Nurjani melempar surat nikah beserta uang Rp 2 juta ke muka Tiara.

"Tiga hari setelah kejadian itu, saya langsung ajukan cerai. Kejadiannya kalau nggak salah itu 29 November. Ikhlas cerai juga," ucapnya.

Tiara tak menampik banyak dari teman sebayanya yang sudah menikah. Tiara tak ingin teman-temannya itu menjadi korban.

"Cukup saya saja yang rumah tangganya gagal berantakan, semoga teman-teman saya belajar dari kejadian ini," kata Tiara.

Tarmini, orang tua Tiara, mendukung apa yang diinginkan anaknya. Tarmini mengaku sakit hati atas perlakuan yang didapat Tiara saat menikah dengan Nurjani. Bahkan Tarmini sering mendengar dan melihat Tiara menangis karena ulah suaminya.

"Masih muda kan, masih ada untuk masa depan. Saya mah ngedukung apa yang diinginkan anak," ucapnya.

Tarmini enggan bercerita lebih banyak soal pernikahan Tiara. Ia hanya mendukung apa yang diinginkan anaknya.

Sebagaimana diketahui, Rasminah dipaksa menikah oleh orang tuanya selepas lulus SD. Pada usia 13 tahun, ia harus menikah untuk pertama kalinya. Dua tahun kemudian, ia bercerai, dan kembali menikah. Pernikahan ketiga pun tak berapa lama. Ia kini menikah dengan pria yang menjadi usia keempat.

Atas apa yang ia alami, Rasminah dkk menggugat UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi dan berharap sembilan hakim konstitusi menaikkan usia minimal menikah perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads