Selain 5 kadis itu, penyidik KPK juga memanggil seorang saksi lainnya yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Batubara, Zahari.
"Keenam saksi akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka HH (Helman Herdady)," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, Jumat (22/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk identitas kelima kadis itu, antara lain:
- Kadis Tata Ruang dan Permukiman Pemkab Batubara, Riswan Simarmata
- Kadis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Batubara, Muhammad Nasir
- Kadis Perikanan dan Kelautan Pemkab Batubara, Rinaldi
- Kadis Perhubungan Pemkab Batubara, Sahala Nainggolan
- Kadis Tata Ruang dan Pemukiman Pemkab Batubara, Saut Siahaan
Dalam kasus suap ini, KPK menetapkan 5 tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady, dan pihak swasta Sujendi Tarsono alias Ayen.
Dua tersangka lainnya adalah kontraktor pemberi suap, yaitu Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar. KPK sudah melengkapi berkas penyidikan kedua tersangka ini pada Kamis (9/11).
OK Arya diduga menerima suap sebesar Rp 4,4 miliar terkait pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017. Uang tersebut merupakan pemberian fee terkait 3 proyek.
Diduga Rp 4 miliar duit suap dari Maringan terkait 2 proyek, yaitu pembangunan jembatan Sentan senilai Rp 32 miliar yang dimenangi PT GMJ dan proyek pembangunan jembatan Seimagung senilai Rp 12 miliar yang dimenangi PT T. Sedangkan suap dari Syaiful Rp 400 juta terkait proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar.
Namun dalam OTT itu, KPK hanya mengamankan uang sebesar Rp 346 juta. Uang itu merupakan bagian dari pemberian Maringan yang totalnya Rp 4 miliar. Uang Rp 346 juta terdiri dari Rp 250 juta yang diamankan dari Kadis PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady dan Rp 96 juta dari tangan sopir istri Arya. Arya pun disebut menerima fee dari banyak pihak. (nif/dhn)