Ada Spanduk Larangan Berjualan di Atas Trotoar di Tanah Abang

Ada Spanduk Larangan Berjualan di Atas Trotoar di Tanah Abang

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 22 Des 2017 07:26 WIB
Ada Spanduk Larangan Berjualan di Atas Trotoar di Tanah Abang
Foto: (Haris Fadhil-detikcom)
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan menutup satu jalur jalan Jati Baru Raya di depan Stasiun Tanah Abang untuk lokasi berdagang PKL. Petugas pun memberi peringatan agar para PKL tidak berdagang di atas trotoar.

Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (22/12/2017) terlihat satu spanduk dipasang di pagar pembatas kawasan stasiun Tanah Abang dan trotoar.

"Dilarang berjualan di sepanjang trotoar ini berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum di Provinsi DKI Jakarta," tertulis di spanduk itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sejumlah pedagang yang tadinya berjualan di trotoar pun sudah tidak terlihat lagi. Suasana trotoar juga masih belum begitu ramai dengan pejalan kaki.

Sementara, arus lalu lintas di jalan Jati Baru Raya depan stasiun Tanah Abang masih terlihat padat di kedua arah. Belum ada penutupan jalan seperti yang direncanakan.

Sejumlah pengemudi ojek dan angkot juga masih terlihat ngetem di pinggir jalan. Petugas Satpol PP juga terpantau membantu orang yang menyeberang jalan. (nvl/nvl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini