Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (22/12/2017) terlihat satu spanduk dipasang di pagar pembatas kawasan stasiun Tanah Abang dan trotoar.
"Dilarang berjualan di sepanjang trotoar ini berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum di Provinsi DKI Jakarta," tertulis di spanduk itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah pedagang yang tadinya berjualan di trotoar pun sudah tidak terlihat lagi. Suasana trotoar juga masih belum begitu ramai dengan pejalan kaki.
Sementara, arus lalu lintas di jalan Jati Baru Raya depan stasiun Tanah Abang masih terlihat padat di kedua arah. Belum ada penutupan jalan seperti yang direncanakan.
Sejumlah pengemudi ojek dan angkot juga masih terlihat ngetem di pinggir jalan. Petugas Satpol PP juga terpantau membantu orang yang menyeberang jalan. (nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini