Tipu Kapolda Jateng, Jenderal Palsu Diancam 4 Tahun Penjara

Tipu Kapolda Jateng, Jenderal Palsu Diancam 4 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 09 Jun 2005 14:10 WIB
Semarang - Poeniman Soedharmo (84) yang mengaku sebagai pensiunan jenderal, tertangkap tangan hendak menipu Kapolda Jateng Irjen Chaerul Rasjid. Karenanya, ia pun ditahan dan diancam hukuman 4 tahun penjara.Penipuan itu terungkap setelah Polwiltabes mendapat laporan adanya pensiunan jenderal yang hendak menemui Kapolda, Rabu (8/6/2005) kemarin. Kapolwiltabes Semarang Kombes Suhartono langsung memimpin pengecekan itu.Ketika tiba di Wisma Karno Kusumo, Kompleks Penerbad, Jl. Jembawan Semarang Barat, polisi menemukan seorang kakek berpakaian hijau ala TNI lengkap atributnya. Sang kakek datang bersama lelaki yang diketahui bernama Wahidin (43).Tanpa rasa bersalah, Poeniman menjawab bahwa ia datang untuk menemui Kapolda. Dengan imbalan dua tiket pesawat dan uang sebanyak Rp 400 ribu, ia diminta memasukkan anak Monik (39) bernama Riskiyani Adi Putra ke sekolah kepolisian. Karena terlihat bukan seperti jenderal sungguhan, polisi meringkusnya.Poeniman yang beralamat di Jl Cempaka IV RT 06 RW II Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan Wahidin itu digelandang menuju Mapolwiltabes Semarang, Jl DR Sutomo. Pengakuannya sering berbeda-beda. Kadang ia mengaku sebagai pensiunan Polri atau TNI berpangkat terakhir sebagai Brigjen.Ia juga mengaku datang ke Semarang pada Senin (6/6/2005) dan pernah berdinas di Polres Kediri, Polda Kalimantan Tengah, dan Polda Metro Jaya. Di dompetnya, polisi menemukan KTP dan kartu anggota parpol. Dalam KTP-nya, Poeniman disebut bekerja sebagai pensiunan TNI."Karena pengakuannya yang tidak pernah klop, kami kian percaya kalau dia hanya jenderal palsu. Karena itu kami menangkapnya. Ia ada di tahanan Mapolwiltabes sekarang," kata Kapolwiltabes Semarang Kombes Suhartono ketika dikonfirmasi detikcom, Kamis (9/6/2005).Kali pertama mengetahui Poeniman, Suhartono mengaku kaget. "Masak ada pensiunan jenderal yang tidak mengerti aba-aba kemiliteran. Saya berkali-kali mengujinya, ternyata ia memang tidak tahu," tambahnya.Atas ulahnya itu, lanjut Suhartono, polisi menjeratnya dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ia dan Wahidin bisa dihukum maksimal 4 penjara. Keduanya dinilai berkerja sama untuk melakukan tindak kriminalitas.Sementara keberadaan Monik yang disebut-sebut Poeniman sebagai orang yang memintanya menemui Kapolda akan diselidiki lebih lanjut soal apakah ia sosok rekaan atau bukan. Ia beralamat di Perum Pesona Depok, Blok J-18 Jakarta. (asy/)


Berita Terkait