"Motifnya karena tidak suka dengan PDIP saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (21/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Facebook tersangka. (Istimewa) |
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi terkait posting-an tersangka di akun Facebook milik tersangka. Di akunnya itu, tersangka mem-posting sebuah foto baliho di sebuah jalan yang diedit dengan tulisan 'PDI-P Tidak Butuh Suara Islam' dengan tambahan foto lambang Partai Golkar, NasDem, Hanura, PPP, Hanura, dan Perindo.
Saat ini Rin masih diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang ITE. (mei/ams)












































Foto: Facebook tersangka. (Istimewa)