"Dua perusahaan kita akan panggil dan kita kenakan tindak pidana prekursor narkotika kalau memang terbukti ada kesengajaan," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/12/2017).
Arman tak menjelaskan secara detail nama dan alamat kedua perusahaan tersebut. Dia hanya menjelaskan kedua perusahaan berasal dari Indonesia dan sebagai importir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dari dua perusahaan itu, Arman menerangkan, bahan-bahan baku itu didapat dari tempat lain. Bahan pembuat narkoba cair itu didapat secara ilegal.
"Ada juga bahan-bahan padat maupun cair yang masuk secara ilegal melalui penyelundupan," jelasnya.
Penggerebekan laboratorium pembuatan narkotika di Diskotek MG dilakukan pada Minggu (17/12) sekitar pukul 01.30 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, 128 pengunjung diskotek itu positif menggunakan narkoba.
Enam orang ditetapkan menjadi tersangka, yakni SA alias Awang (32), WA (43), FE (24), MI (46), FD (40), dan DW (24). Satu orang lain bernama Rudi, yang merupakan pemilik dan penanggung jawab Diskotek MG, ditetapkan masuk DPO.
Narkoba cair atau sabu liquid tersebut diracik langsung oleh Rudi. Satu botol cair dijual seharga Rp 400 ribu. Diskotek MG tersebut beroperasi sejak 2007 dan dalam tiga tahun terakhir laboratorium tersebut mulai memproduksi narkoba. (ibh/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini