Hakim yang Vonis Mati Bandar Sabu Togiman Dikenal Tegas

Hakim yang Vonis Mati Bandar Sabu Togiman Dikenal Tegas

Jefris Santama - detikNews
Kamis, 21 Des 2017 19:18 WIB
Sidang vonis Togiman alias Toge (Jefris/detikcom)
Medan - Terpidana mati bandar sabu, Togiman alias Toge, kembali divonis mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. Toge, yang mengantongi 2 kali vonis mati, dinyatakan bersalah karena mengendalikan peredaran sabu seberat 25 kilogram dari dalam penjara.

Majelis hakim yang memimpin sidang itu adalah Saidin Bagariang, dengan dua hakim anggota, yakni Dominggus Silaban dan Aimafni Arli. Sidang berlangsung pada Rabu (20/12/2017).

Di kalangan PN Medan, Saidin dikenal sebagai sosok yang tegas dan komunikatif dengan sesama rekannya. Sebelumnya, dia bertugas di PN Stabat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orangnya bagus, baik, dan dikenal tegas. Juga komunikatif," kata pejabat Humas PN Medan, Erintuah Damanik, saat ditemui di kantornya, Kamis (21/12) sore.

Namun Erintuah tidak mengetahui secara detail soal Saidin memimpin sidang dalam perkara apa saja.

"Dia baru sekitar 6 bulan (di PN Medan)," imbuhnya.

Hal yang sama dikatakan Erintuah terhadap Dominggus dan Aimafni. Dia menjelaskan sosok keduanya baik.

"Sejauh ini baik. Kalau Dominggus dari PN Rantau Prapat, Aimafni dari Kabanjahe. Mereka juga baru 6 bulan (di PN Medan)," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus sabu 25 kilogram ini diungkap BNN pada Mei 2017. Sabu tersebut dipesan Toge dari dalam Lapas Tanjung Gusta.

Selain kasus itu, Toge terlibat dalam lingkaran narkotika. Bandar sabu kelas kakap ini ditangkap karena mengatur peredaran sabu-sabu yang jumlahnya 21,425 kilogram. Selain sabu, ada 44.849 butir pil ekstasi. Atas hal itu, hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Toge. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads