Majelis hakim yang memimpin sidang itu adalah Saidin Bagariang, dengan dua hakim anggota, yakni Dominggus Silaban dan Aimafni Arli. Sidang berlangsung pada Rabu (20/12/2017).
Di kalangan PN Medan, Saidin dikenal sebagai sosok yang tegas dan komunikatif dengan sesama rekannya. Sebelumnya, dia bertugas di PN Stabat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Erintuah tidak mengetahui secara detail soal Saidin memimpin sidang dalam perkara apa saja.
"Dia baru sekitar 6 bulan (di PN Medan)," imbuhnya.
Hal yang sama dikatakan Erintuah terhadap Dominggus dan Aimafni. Dia menjelaskan sosok keduanya baik.
"Sejauh ini baik. Kalau Dominggus dari PN Rantau Prapat, Aimafni dari Kabanjahe. Mereka juga baru 6 bulan (di PN Medan)," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus sabu 25 kilogram ini diungkap BNN pada Mei 2017. Sabu tersebut dipesan Toge dari dalam Lapas Tanjung Gusta.
Selain kasus itu, Toge terlibat dalam lingkaran narkotika. Bandar sabu kelas kakap ini ditangkap karena mengatur peredaran sabu-sabu yang jumlahnya 21,425 kilogram. Selain sabu, ada 44.849 butir pil ekstasi. Atas hal itu, hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Toge. (rvk/rvk)











































