"Kalau itu kan upaya hukum luar biasa, tidak bisa di-ini (dilawan) lagi. Sudah upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh seseorang, jadi tinggal dieksekusi kalau sudah ada putusan PK, ya," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2017).
Menurutnya, sudah tidak ada sikap lain lagi karena upaya hukum itu merupakan yang paling tinggi yang bisa ditempuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, OC Kaligis divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Desember 2015 dengan vonis 5,5 tahun penjara. Di tingkat banding, vonis itu diperberat jadi 7 tahun. Di tingkat kasasi, OC Kaligis diperberat lagi hukumannya menjadi 10 tahun.
OC Kaligis terlibat kasus yang berawal dari ulahnya menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Iriato Putri dan dua anggota majelis hakimnya. Beberapa orang juga terseret dalam kasus ini, antara lain panitera PTUN Medan, Gubernur Sumut Gatot Puji dan istri, serta Sekjen Partai NasDem yang kala itu dijabat Rio Capella. (nif/rvk)