KPK 'Pasrah' Vonis OC Kaligis Disunat MA Jadi 7 Tahun Penjara

KPK 'Pasrah' Vonis OC Kaligis Disunat MA Jadi 7 Tahun Penjara

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 21 Des 2017 18:27 WIB
OC Kaligis (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Terpidana kasus suap hakim PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis, mendapat keringanan hukuman setelah peninjauan kembali (PK) yang diajukan dikabulkan Mahkamah Agung. KPK pun menerima putusan ini dengan 'pasrah'.

"Kalau itu kan upaya hukum luar biasa, tidak bisa di-ini (dilawan) lagi. Sudah upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh seseorang, jadi tinggal dieksekusi kalau sudah ada putusan PK, ya," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2017).

Menurutnya, sudah tidak ada sikap lain lagi karena upaya hukum itu merupakan yang paling tinggi yang bisa ditempuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusan MA, hukuman OC Kaligis menjadi lebih ringan, yakni 7 tahun penjara. Dia juga dikenai denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara. Menurut MA, putusan ini membatalkan kasasi dan mengembalikannya ke putusan pengadilan tinggi.

Sebelumnya, OC Kaligis divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Desember 2015 dengan vonis 5,5 tahun penjara. Di tingkat banding, vonis itu diperberat jadi 7 tahun. Di tingkat kasasi, OC Kaligis diperberat lagi hukumannya menjadi 10 tahun.

OC Kaligis terlibat kasus yang berawal dari ulahnya menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Iriato Putri dan dua anggota majelis hakimnya. Beberapa orang juga terseret dalam kasus ini, antara lain panitera PTUN Medan, Gubernur Sumut Gatot Puji dan istri, serta Sekjen Partai NasDem yang kala itu dijabat Rio Capella. (nif/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads