Warga Cipayung Tuntut Kejagung Tuntaskan Kasus Korupsi JORR

Warga Cipayung Tuntut Kejagung Tuntaskan Kasus Korupsi JORR

- detikNews
Kamis, 09 Jun 2005 13:20 WIB
Jakarta - Lebih dari 100 warga Kelurahan Ceger, Bambu Apus, dan Setu, Kecamatan Cipayung, Jaktim, menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus korupsi JORR TMII-Cikunir. Korupsi ini disinyalir merugikan negara Rp 130 miliar.Meski Kejagung telah menahan tersangka korupsi JORR ini, Hamid Jiman, mereka mengaku belum puas. Karena, Panitia Pembebasan Tanah (P2T) yang terdiri dari sembilan orang hanya diperiksa sebagai saksi.Selain staf PT Jasa Marga dan Depkimpraswil, Walikota Jaktim Koesnan A Hakim dan Kepala BPN Jaktim Khudlori juga masuk dalam P2T."Ada apa di balik formulasi tim penyidik yang menempatkan Koesnan A Halim, walikota Jaktim, Kepala BPN Jaktim Khudlori, serta oknum dari PT Jasa Marga, dan Depkimpraswil hanya jadi saksi saja," ungkap Koordinator LSM Patroli Hukum Dharma Bakti Nusantara, Selamat Siahaan, saat mendampingi warga melakukan aksi demo di Gedung Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (9/6/2005). Siahaan menduga telah terjadi suap atau KKN dari oknum-oknum tersebut kepada tim penyidik Kejagung.Dalam aksi demo tersebut, warga membawa spanduk yang bertuliskan 'Kejaksaan Agung, Jampidsus banci, tidak mampu menahan Koesnan dan Khudlori.' Hamid Jiman ditahan tim penyidik Kejagung sejak 21 April 2005 karena telah merekayasa surat-surat pembebasan tanah. Namun LSM Patroli Hukum Dharma Bakti Nusantara menganggap Hamid sebetulnya bukanlah pejabat pemerintah yang harus bertanggung jawab atas kasus ini. Seharusnya kesembilan orang tersebut bertanggung jawab atas korupsi dana JORR ini.Hamid diduga menerima uang dari P2T untuk pembebasan tanah di Kelurahan Ceger sebesar Rp 74 miliar, di Kelurahan Bambu Apus sebesar Rp 57 miliar dan Rp 4 miliar di Kelurahan Setu. Namun meski dana telah dikucurkan, belum ada satu pun warga yang menerima uang pembebasan tanahnya. "Kami belum dibayar tapi Hamid sudah masuk ke tahanan. Payahnya, walikota, lurah, camat dan kepala BPN kok tidak diusut," kata seorang warga. Hamid adalah orang yang diberi kuasa oleh TNI AD dalam pembebasan tanah milik TNI di wilayah tersebut. (umi/)


Berita Terkait