Divonis 8 Tahun Penjara, Andi Narogong Tak Ajukan Banding

Divonis 8 Tahun Penjara, Andi Narogong Tak Ajukan Banding

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 21 Des 2017 16:43 WIB
Andi Narogong (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Andi Agustinus alias Andi Narogong menerima putusan majelis hakim yang menghukumnya 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP itu tidak akan mengajukan banding.

"Saya terima, Yang Mulia," kata Andi menanggapi vonis yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).

Sedangkan jaksa pada KPK mengaku akan mempertimbangkan terlebih dulu atas putusan itu. Vonis yang dibacakan hakim itu sesuai dengan tuntutan yang dibacakan jaksa pada KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


[Gambas:Video 20detik]


"Kalau belum memutuskan, diberikan waktu 7 hari. Pada akhir sebelum ditutup, apa yang disampaikan?" tanya hakim.

"Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia," jawab jaksa pada KPK.

Sebelumnya, hakim menilai Andi terbukti sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tersebut. Hakim juga mengabulkan permohonan justice collaborator Andi.


Selain dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, hakim membebankan kepada Andi untuk membayar uang pengganti sebesar USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar.

Jumlah uang pengganti ini dikurangi dengan pengembalian uang Andi Narogong sebesar USD 350 ribu. Bila uang pengganti tidak bisa dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan hukuman berkekuatan tetap, harta Andi Narogong disita. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads