"Saya terima, Yang Mulia," kata Andi menanggapi vonis yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).
Sedangkan jaksa pada KPK mengaku akan mempertimbangkan terlebih dulu atas putusan itu. Vonis yang dibacakan hakim itu sesuai dengan tuntutan yang dibacakan jaksa pada KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau belum memutuskan, diberikan waktu 7 hari. Pada akhir sebelum ditutup, apa yang disampaikan?" tanya hakim.
"Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia," jawab jaksa pada KPK.
Sebelumnya, hakim menilai Andi terbukti sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tersebut. Hakim juga mengabulkan permohonan justice collaborator Andi.
Selain dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, hakim membebankan kepada Andi untuk membayar uang pengganti sebesar USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar.
Jumlah uang pengganti ini dikurangi dengan pengembalian uang Andi Narogong sebesar USD 350 ribu. Bila uang pengganti tidak bisa dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan hukuman berkekuatan tetap, harta Andi Narogong disita. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini