"Terhadap item yang akan diadakan, digunakan, diarahkan produk tertentu sehingga tidak ada kompetisi yang sehat dalam proses pengadaan dan pelaksanaan," kata hakim anggota Emilia Djaja Subagja membacakan analisis yuridis putusan Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).
Perbuatan tersebut, sambung hakim, merupakan tindakan tidak etis. Perbuatan tersebut melawan hukum pekerjaan barang dan jasa dan persaingan tidak sehat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dampak hal tersebut masih banyak dirasakan masyarakat sulit memperoleh e-KTP," sebut hakim.
"Menimbang fakta hukum di atas, perkara e-KTP ini dilakukan dan pengkondisian secara matang dimulai proses pembahasan anggaran hingga pelaksanaan kegiatan dan melibatkan pejabat pihak terkait yang bertujuan mencari keuntungan tidak sah sehingga negara mengalami kerugian yang besar. Tindak korupsi ini secara struktur sistematis dan masif," papar hakim. (fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini