Ini Kesalahan Andi Narogong yang Dibeberkan Hakim di Sidang Vonis

Ini Kesalahan Andi Narogong yang Dibeberkan Hakim di Sidang Vonis

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 21 Des 2017 15:39 WIB
Andi Narogong (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Andi Agustinus alias Andi Narogong disebut majelis hakim memberikan suap dan menerima uang yang tidak sah terkait proyek pengadaan e-KTP. Duit USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar diterima Andi Narogong atas kontribusi mengatur dan memenangkan Konsorsium PNRI.

"Terhadap item yang akan diadakan, digunakan, diarahkan produk tertentu sehingga tidak ada kompetisi yang sehat dalam proses pengadaan dan pelaksanaan," kata hakim anggota Emilia Djaja Subagja membacakan analisis yuridis putusan Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).

Perbuatan tersebut, sambung hakim, merupakan tindakan tidak etis. Perbuatan tersebut melawan hukum pekerjaan barang dan jasa dan persaingan tidak sehat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyimpangan pengadaan e-KTP, menurut hakim, membuat mutu berkurang dan harga di luar kewajaran. Menurut hakim, persekongkolan rekan dan penyedia barang merupakan perbuatan melawan hukum.

"Dampak hal tersebut masih banyak dirasakan masyarakat sulit memperoleh e-KTP," sebut hakim.

"Menimbang fakta hukum di atas, perkara e-KTP ini dilakukan dan pengkondisian secara matang dimulai proses pembahasan anggaran hingga pelaksanaan kegiatan dan melibatkan pejabat pihak terkait yang bertujuan mencari keuntungan tidak sah sehingga negara mengalami kerugian yang besar. Tindak korupsi ini secara struktur sistematis dan masif," papar hakim. (fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads