Diperiksa di KPK, Dwina Michaella Disebut Hakim di Vonis Andi

Diperiksa di KPK, Dwina Michaella Disebut Hakim di Vonis Andi

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 21 Des 2017 15:37 WIB
Diperiksa di KPK, Dwina Michaella Disebut Hakim di Vonis Andi
Dwina Michaella (Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - Majelis hakim yang mengadili Andi Agustinus alias Andi Narogong sempat menyebut nama keluarga Setya Novanto dalam pusaran kasus korupsi proyek e-KTP. Nama istri Novanto dan dua anaknya disebut dalam pertimbangan hakim.

"Menimbang bahwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo memiliki kekerabatan dengan Setya Novanto, yang bersangkutan juga merupakan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang mengikuti konsorsium proyek e-KTP," ujar hakim saat membacakan analisis yuridis dalam vonis Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).

Hakim kemudian menyebut sebagian saham PT Murakabi Sejahtera dimiliki PT Mondialindo Graha Perdana (MGP). Hakim juga menyebut saham PT MGP pernah dimiliki istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, dan dua anaknya, yaitu Rheza Herwindo dan Dwina Michaella.

[Gambas:Video 20detik]


"Bahwa sebagian saham PT Murakabi Sejahtera tersebut juga dimiliki PT Mondialindo, yang sahamnya pernah dimiliki oleh istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, dan Rheza Herwindo dan Dwina Michaella, anak Setya Novanto," ujar hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari fakta di atas, ada rangkaian untuk menyamarkan pemberian uang dari konsorsium ke Setya Novanto," imbuh hakim.

Saat ini, Dwina sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK. Dwina tidak memberikan keterangan apa pun ketika ditanya sebelum masuk ke ruang pemeriksaan di KPK. (fai/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads