"Menimbang bahwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo memiliki kekerabatan dengan Setya Novanto, yang bersangkutan juga merupakan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang mengikuti konsorsium proyek e-KTP," ujar hakim saat membacakan analisis yuridis dalam vonis Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).
Hakim kemudian menyebut sebagian saham PT Murakabi Sejahtera dimiliki PT Mondialindo Graha Perdana (MGP). Hakim juga menyebut saham PT MGP pernah dimiliki istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, dan dua anaknya, yaitu Rheza Herwindo dan Dwina Michaella.
"Bahwa sebagian saham PT Murakabi Sejahtera tersebut juga dimiliki PT Mondialindo, yang sahamnya pernah dimiliki oleh istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, dan Rheza Herwindo dan Dwina Michaella, anak Setya Novanto," ujar hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Dwina sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK. Dwina tidak memberikan keterangan apa pun ketika ditanya sebelum masuk ke ruang pemeriksaan di KPK. (fai/dhn)











































