"Barang bukti sudah diperiksa di laboratorium positif mengandung MDA (metilendioksimetamfetamin) sejenis ekstasi," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari.
Hal tersebut disampaikan Arman saat jumpa pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/12/2017). Selain memproduksi ekstasi jenis cair, laboratorium tersebut diduga pernah membuat ekstasi dalam bentuk pil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Arman menambahkan, kesimpulan tersebut diketahui karena di lokasi juga ditemukan alat cetak ekstasi dan beberapa logo untuk pil ekstasi. Namun Arman menyebut para tersangka sudah menghentikan produksi ekstasi padat dan beralih ke bentuk cair karena dinilai lebih praktis.
"Mereka tidak menyelesaikan membuat bentuk pil, melainkan bentuk cair itu karena akan lebih praktis dan karena bisa kemas ke botol air mineral," ungkap Arman.
Arman menjelaskan Diskotek MG tersebut beroperasi sejak 2007. Sedangkan sejak tiga tahun terakhir laboratorium tersebut mulai memproduksi narkoba.
"Sudah mendekati 3 tahun ini diskotek itu menjual narkoba cair. Harga satu botol narkoba cair Rp 400 ribu," kata Arman.
Penggerebekan laboratorium pembuatan narkotika di Diskotek MG dilakukan pada Minggu (17/12) sekitar pukul 01.30 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, 128 pengunjung diskotek positif menggunakan narkoba.
Enam orang ditetapkan menjadi tersangka, yakni SA alias Awang (32), WA (43), FE (24), MI (46), FD (40), dan DW (24). Satu orang lain bernama Rudi, yang merupakan pemilik dan penanggung jawab Diskotek MG, ditetapkan masuk dalam DPO.
"Tersangka atas nama AS alias Rudi dan telah dilakukan pencegahan untuk ke luar negeri," ucap Arman. (ibh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini