"(Pembubaran) ini sebenarnya sudah kajian panjang oleh pemerintah. Saya akan putarkan video yang berisi empat pandangan dari HTI," kata Tjahjo di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).
Dalam video berdurasi sekitar 2 menit terlihat kader HTI memenuhi Stadion Gelora Bung Karno, lokasi diadakannya muktamar. Video itu berisi orasi dari HTI agar kadernya meninggalkan sistem pemerintahan selain yang diatur oleh Islam. Orasi tersebut disambut pekikan takbir oleh para kader.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tjahjo, pemerintah tidak melarang berdirinya ormas keagamaan. Namun, hal itu harus sesuai aturan yang berlaku.
"Berkumpul buat ormas sepuluh juga boleh. Yang Islam boleh, silakan asal dakwahnya sesuai Alquran dan Hadis. Yang beragama Hindu ya silakan sesuai ajarannya, Kristen, Katolik ya silakan sesuai Injil. Kalau ormas di negara kita yang ada aturannya akhirnya tidak hanya berdakwah sebagaimana keyakinan dan agamanya, tapi mau merubah ideologi negara ya repot. Makanya ada perppu ini," ungkapnya. (HSF/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini