"Kami ingin menyampaikan permohonan justice collabolator," kata kuasa hukum Adiputra saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Hakim ketua Saifudin Zuhri pun mempersilakan Adiputra untuk mengajukan permohonan tersebut. Saifudin kemudian menerima surat permohonan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Adiputra Kurniawan didakwa menyuap eks Dirjen Hubla Antonius Tony Budiono sebesar Rp 2,3 miliar. Suap itu dilakukan untuk memuluskan perizinan pengadaan proyek-proyek di Ditjen Hubla.
Uang suap itu diberikan agar Tony memuluskan perizinan PT AGK dan memenangkan PT AGK sebagai pelaksana proyek di Ditjen Hubla. Proyek-proyek itu di antaranya Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten, dan KSOP kelas I Tanjung Emas Semarang.
Kasus ini, Adiputra didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1). (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini