"Iya betul, (kena pajak) progresif ke-16," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra kepada detikcom, Kamis (21/12/2017).
Mengenai nilai pajak yang harus dibayar, Halim enggan memberikan penjelasan. "Itu bukan wewenang saya, itu regulasinya kan di Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD)," kata Halim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara nilai jual mobil Lexus warna hitam tipe LX-570 AT ini memiliki nilai jual kendaraan sebesar Rp 1,5 miliar. Karena terkena pajak progresif ke-16, maka kendaraan tersebut harus membayar pajak sebesar Rp 149.625.000.
"Iya hitung-hitungan pajak itu BPRD yang tahu, saya tidak punya kewenangan untuk (menjawab) itu," lanjut Halim. (mei/tor)