Ramai di Medsos Pajak Mobil B-1-UNO Rp 149 Juta, Ini Kata Polisi

Ramai di Medsos Pajak Mobil B-1-UNO Rp 149 Juta, Ini Kata Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 21 Des 2017 11:41 WIB
Foto: Foto mobil yang viral di media sosial karena masuk busway/Istimewa
Jakarta - Mobil Lexus bernopol B 1 UNO yang ramai diperbincangkan di media sosial karena menerobos busway, menunggak pajak sejak 2015. Kendaraan itu sendiri diketahui dikenakan pajak progresif ke-16.

"Iya betul, (kena pajak) progresif ke-16," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra kepada detikcom, Kamis (21/12/2017).


Mengenai nilai pajak yang harus dibayar, Halim enggan memberikan penjelasan. "Itu bukan wewenang saya, itu regulasinya kan di Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD)," kata Halim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara beredar di media sosial, mobil milik Dwi Putranto Laksono itu belum melakukan pengesahan pajak sejak tanggal 23 September 2015.


Sementara nilai jual mobil Lexus warna hitam tipe LX-570 AT ini memiliki nilai jual kendaraan sebesar Rp 1,5 miliar. Karena terkena pajak progresif ke-16, maka kendaraan tersebut harus membayar pajak sebesar Rp 149.625.000.

"Iya hitung-hitungan pajak itu BPRD yang tahu, saya tidak punya kewenangan untuk (menjawab) itu," lanjut Halim. (mei/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads