Suami Tak Kerja, 2 Ibu di Gowa Nekat Jualan Obat Terlarang

Suami Tak Kerja, 2 Ibu di Gowa Nekat Jualan Obat Terlarang

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 21 Des 2017 08:36 WIB
Foto: Dok. Istimewa
Gowa - Dua orang ibu rumah tangga ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa karena mengedarkan obat daftar G jenis tramadol. Keduanya memilih berjualan obat terlarang itu karena suaminya tidak bekerja.

"Mereka tidak bekerja dan suaminya juga tidak kerja, butuh uang sehingga nekat menjual tramadol," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga kepada detikcom, Rabu (20/12/2017).

Kedua tersangka yakni Ny. Ida dan Ny. Marsinah ditangkap di Pallanga, Kabupaten Gowa pada 9 Desember 2017 lalu. Penangkapan keduanya dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi terkait penjualan tramadol yang dilakukan oleh keduanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi kemudian menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penggeledahan. Saat digeledah di dalam rumahnya masing-masing, ditemukan sejumlah tramadol.

"Ketika digeledah, ada satu tersangka yang menyimpan tramadol di atap rumahnya," sambungnya.

Lanjut Shinto, kedua tersangka memperjual belikan tramadol secara terselubung. Tramadol dijual dalam kemasan plastik kecil dengan isi 10 butir per pelastik.

"Yang beli rata-rata usia remaja. Tersangka beli harga Rp 1.200 per butir, kemudian dijual lagi harga Rp 2.000 per butir," lanjutnya.

Dari kedua tersangka ini, polisi menyita 671 butir tramadol. Keduanya dipersangkakan UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 196 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. (mei/nkn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads