Berikut adalah berita terpopuler di detikNews pada Rabu (20/12/2017):
1. Marsekal Hadi Batalkan Sebagian Keputusan Jenderal Gatot
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembatalan tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI yang dikeluarkan dan ditandatangani Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pada Selasa, 19 Desember 2017.
Dalam surat keputusan itu disebutkan perubahan pada Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Jenderal Gatot Nurmantyo pada 4 Desember 2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI atas nama 84 perwira tinggi TNI. Ada 16 nama yang mengalami perubahan.
2. Pengacara Novanto Pertanyakan Nama Politikus yang Hilang di Dakwaan
Pengacara Setya Novanto dalam eksepsi menyebut KPK secara sengaja menghilangkan nama-nama politikus yang sebelumnya masuk surat dakwaan terdakwa korupsi e-KTP yang berbeda.
"Ganjar Pranowo dinyatakan menerima fee USD 520 ribu, Yasonna Laoly USD 84 ribu, Olly Dondokambey dikatakan menerima fee USD 1,2 juta. Namun dalam surat dakwaan Andi Narogong dan dakwaan Setya Novanto nama-nama tersebut dihilangkan secara sengaja," ujar anggota tim penasihat hukum Novanto membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (20/12/2017).
KPK lalu memberi jawaban. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan nama-nama itu tidak hilang namun dikelompokkan.
"Sebagian dikelompokkan. Untuk sejumlah anggota DPR diduga menerima USD 12,8 juta dan Rp 44 miliar. Sejumlah anggota DPR itu nanti akan dirinci di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian," kata Febri.
3. Arab Saudi Halau Rudal yang Diarahkan ke Istana Raja Salman
Arab Saudi menghalau sebuah rudal balistik yang disebut diarahkan ke kediaman Raja Salman. Diduga rudal ini ditembakkan oleh pemberontak Houthi di Yaman.
Seorang koresponden AFP mendengar sebuah ledakan keras padapukul 10.50 waktu setempat. Ledakan terjadi sesaat sebelum peresmian anggaran Arab Saudi yang biasanya diumumkan Raja dari Istana Al-Yamamah, tempat tinggal resminya.
Houthi mengatakan serangan rudal pada hari ini sebagai penanda babak baru konfrontasi mereka dengan Arab Saudi. Menurut sebuah pernyataan yang disiarkan lewat saluran televisi mereka, al-Masirah, istana-istana di Arab Saudi, fasilitas militer, dan minyak akan jadi sasaran jangkauan rudal yang ditembakkan dari Yaman.
4. Airlangga Hartarto Dikukuhkan Jadi Ketum Golkar
Airlangga Hartarto resmi dikukuhkan jadi Ketum Golkar lewat Munaslub hari ini. Airlangga akan menjabat hingga 2019.
Pengukuhan Airlangga itu disambut koor 'setuju' dari kader Golkar yang hadir di Munaslub. Rencananya, surat bahwa Airlangga jadi ketum akan diserahkan ke Kemenkum HAM pada Kamis (21/12).
Meski menjabat hingga 2019, bisa saja masa jabatan Airlangga diperpanjang. Tak perlu musyawarah nasional lagi, perpanjangan masa bakti Airlangga bisa diputuskan di rapat pimpinan nasional (rapimnas) Golkar.
Selain itu, kepemimpinan baru Airlangga juga diwarnai berbagai isu, mulai dari nama Sekjen hingga Ketua DPR baru. Hingga sekarang, belum dipastikan siapa yang dipilih Airlangga.
Baca Juga:
5. Kompaknya Bintang 4 TNI-Polri Saat Naik Sukhoi
Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto mengajak para perwira bintang 4 untuk naik Sukhoi. Kapolri Jenderal Tito Karnavian, KSAD Jenderal Mulyono, dan KSAL Laksamana Ade Supandi lalu disematkan brevet Wings.
Saat naik Sukhoi, ternyata Marsekal Hadi mengagetkan para perwira bintang 4 dengan manuver saat pendaratan. "Saya yakin beliau bertiga tidak expect kalau ngerem-nya pesawat menggunakan drag chute," kata Hadi.
Sementara itu, Jenderal Tito mengaku bangga bisa naik Sukhoi. Sambil bercanda, dia mengaku pusing juga karena tidak biasa naik pesawat tempur.
"Kesannya nyaman naik pesawat ini... awalnya. Setelah itu dibawa manuver belok kanan, kiri, ke atas, ke bawah, kepala pusing juga," ujar Tito sambil tertawa.
"Biasa nangkep maling sekarang diajak naik pesawat," imbuh dia.
(imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini