"Iya sidang putusan (besok) Andi jam 10 pagi," ujar kuasa hukum Andi Narogong, Samsul Huda saat dihubungi detikcom, Rabu (20/12/2017) malam.
Samsul berharap kliennya mendapatkan hukuman yang ringan oleh majelis hakim karena sikap kooperatif dan telah dikabulkannya justice collaborator (JC). Apalagi Andi selalu konsisten dengan sikap kooperatifnya.
"Oleh karena Andi sudah bersikap kooperatif dan akan konsisten dengan sikapnya tersebut serta telah mendapat JC, maka kami berharap putusan yang adil untuk Andi. Konkritnya adalah putusan yang lebih ringan dari tuntutan penuntut umum KPK, terutama pidana pokoknya (penjara maupun dendanya) lebih ringan," ujar Samsul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapan kami juga agar semua sita terhadap aset-asetnya, maupun blokir rekening, bisa dibuka dan dikembalikan, supaya memudahkan Andi mengembalikan uang pengganti tersebut ke negara," tutur Samsul.
Sebelumnya, jaksa pada KPK menuntut Andi Narogong dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Andi Narogong diyakini jaksa terbukti terlibat kasus korupsi proyek e-KTP. (fai/nkn)











































