Kedua pelaku itu adalah Sudirman Ali (37), dan Sardi alias Adi (37). Mereka diamankan oleh tim Hiu Narkoba Polrestabes Makassar setelah tertangkap tangan hendak mengedarkan delapan paket narkoba jenis sabu di kawasan rumah kost, Jalan Abubakar Lambogo, Makassar, pada hari Rabu (20/12/2017) pukul 22.00 Wita.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Estetika mengatakan selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti sabu sabu yang hendak diedarkannya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pengedar tersebut langsung dibawa polisi ke Mapolrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, tim Reserse Narkoba Polrestabes Makassar masih melakukan pencarian terhadap bandar dan tempat pengambilan narkoba untuk dijual kembali oleh kedua tukang las ini.
"Kami amankan dulu mereka ke Mapolrestabes Makassar, bersama barang bukti sabu sabu yang kami temukan itu. Berikutnya kami masih memeriksa keduanya, dan tempat pengambilan barang haram tersebut," kata Diari. (nkn/nkn)











































