Kajati Babel Aditya Warman mengatakan, dalam penuntasan kasus tindak pidana korupsi tidak hanya memenjarakan pelakunya. Pengembalian kerugian negara juga diutamakan. Total yang dikembalikan ke kas negara dalam kasus itu sebesar Rp 2 miliar.
"Pengembalian uang negara ini bisa dilakukan saat penyidikan, bisa saat penuntutan dan pada saat eksekusi juga bisa kita lakukan," kata Aditya, Rabu (20/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati pihak tersangka telah beriktikad baik mengembalikan uang korupsi, hal itu tidak menyurutkan pihak jaksa untuk tetap terus melanjutkan proses hukum yang sedang berlangsung.
"Tidak akan mempengaruhi proses hukum. Namun dengan adanya iktikad baik mengembalikan uang kerugian negara ini bisa menjadi bahan pertimbangan untuk yang bersangkutan," ujar Aditya.
Diketahui, Suwidi merupakan Direktur CV Billiton Makmur dan mendapat kucuran LPDB sebesar Rp 2 miliar pada 2013. Namun, karena kredit macet, Suwidi pun dinilai telah merugikan keuangan negara dan sempat ditahan. (asp/asp)










































