Kafe Remang-remang di Kali Perancis Dekat Bandara Soetta Dibongkar

Kafe Remang-remang di Kali Perancis Dekat Bandara Soetta Dibongkar

Muhammad Idris - detikNews
Rabu, 20 Des 2017 18:48 WIB
Foto: Dok Angkasa Pura II
Tangerang - Puluhan bangunan liar semipermanen yang berdiri di sepanjang pesisir Kali Perancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, ditertibkan. Penertiban dilakukan oleh aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP, serta pemilik lahan, yakni PT Angkasa Pura II (Persero).

Bangunan liar tersebut berdiri di atas jalur evakuasi untuk pendaratan darurat pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Penertiban yang dilakukan pada Rabu (20/12/2017) pagi itu berjalan kondusif.

Branch Communication Manager Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta Dewandono Prasetyo Nugroho mengungkapkan pihaknya bekerja sama dengan aparat terkait dengan menurunkan 450 personel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya pihak Pemkot Tangerang telah melayangkan surat peringatan terlebih dahulu. Penertiban ini dilakukan karena area tersebut telah lama difungsikan sebagai jalur evakuasi saat emergency landing," ujar Dewandono dalam keterangan tertulis, Rabu (20/12).

Menurutnya, keberadaan Kali Perancis di area Bandara Soetta sangat penting karena dalam kondisi darurat, pilot akan memilih mendarat di air (laut) ketimbang di darat.

"Kali Perancis memudahkan proses evakuasi oleh petugas bandara dan tim SAR," jelasnya.

Kali Perancis membentang dari kawasan Dadap, Kabupaten Tangerang, hingga ke Kecamatan Benda dan melintasi beberapa area di dalam bandara. Namun lahan di sekitar kali yang merupakan milik PT Angkasa Pura II difungsikan sebagai kontrakan dan kafe remang-remang.
Kafe Remang-remang di Kali Perancis Dekat Bandara Soetta DibongkarFoto: Dok Angkasa Pura II

Menurut Kabid Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang Kaonang, penertiban bangunan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 tentang larangan prostitusi dan peredaran minuman keras.

Ia menjelaskan wadah bisnis prostitusi itu memang telah ditertibkan beberapa kali. Namun mereka kembali membangunnya setelah ditertibkan beberapa kali.

"Kami menemukan banyak indikasi yang mengarah pada bentuk pelanggaran hukum saat melakukan penertiban bangunan tersebut," ujarnya. (idr/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads