Tak Kunjung Dieksekusi Mati, Terpidana Mati Kembali Divonis Mati

Tak Kunjung Dieksekusi Mati, Terpidana Mati Kembali Divonis Mati

Jefris Santama - detikNews
Rabu, 20 Des 2017 17:44 WIB
Medan - Terpidana mati bandar sabu Togiman alias Toge kembali divonis mati di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Toge dinyatakan bersalah karena mengendalikan peredaran sabu seberat 25 kg dari dalam penjara.

Sidang vonis itu berlangsung pada Rabu (20/12/2017) sore. Sidang dipimpin majelis hakim Saidin Bagariang. Sebelumnya, Toge dituntut dengan hukuman mati.

Toge, yang dalam persidangan terus menunduk, dinyatakan telah melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan jumlah lebih dari 5 gram," kata Saidin.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," sambungnya.

Mendengar putusan itu, Toge menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dikatakan jaksa yakni pikir-pikir. Selain Toge, terdapat empat terdakwa lainnya yang terlibat dalam hal ini, yakni Thomson Hutabarat, Abdul, Wagimun, dan Sugiarto. Keempatnya divonis 20 tahun penjara.

Seperti diketahui, kasus ini diungkap BNN di Jalan Gatot Subroto, Medan, pada Mei 2017. Para terdakwa menyimpan sabu dalam kotak fiber pendingin dengan menggunakan mobil pikap.

Saat melakukan penyergapan, petugas dari BNN menemukan 25 bungkus sabu-sabu. Dalam pemeriksaan, sabu ini dipesan Toge dari dalam Lapas Tanjung Gusta.

Selain kasus itu, Toge juga terlibat dalam lingkaran narkotika. Bandar sabu kelas kakap ini ditangkap karena mengatur peredaran sabu-sabu yang jumlahnya 21,425 kilogram. Selain sabu, juga 44.849 butir pil ekstasi. Atas hal itu, hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Toge. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads