BW Sarankan Sengketa Sumber Waras Diselesaikan ke BANI

BW Sarankan Sengketa Sumber Waras Diselesaikan ke BANI

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Rabu, 20 Des 2017 16:43 WIB
Foto: BW saat sambangi Balai Kota DKI beberapa waktu lalu (Marlinda-detikcom)
Jakarta - Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mengusulkan sengketa lahan Sumber Waras diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Hingga saat ini, belum ada titik temu antara Pemprov DKI dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).

"Kalau nggak ketemu standing position yang jelas, kalau ada konflik mediasi, yang paling cepat adalah ke BANI," ujar Bambang saat ditemui di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).

BANI merupakan lembaga independen yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Badan ini bertindak secara otonom dan independen dalam penegakan hukum dan keadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





BW menjelaskan, langkah penyelesaian melalui BANI lebih dianjurkan ketimbang menggelar kasus sengketa lahan yang akan digunakan untuk membangun rumah sakit kanker itu di pengadilan. Sebab, kata BW, penyelesaian melalui BANI tak memakan waktu lama.

"Kalau ke pengadilan menghambat itu, proses lama sekali, lebih bagus ya ke BANI saja biar cepat," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sudah bertemu pihak YKSW di Balai Kota. Pertemuan tersebut dilakukan untuk mencari titik temu dari permasalahan lahan RS Sumber Waras.

"Alhamdulillah tadi sudah terjadi pertemuan, tentunya kami menyampaikan apa yang menjadi temuan dari BPK dan untuk kami menuju WTP (opini wajar tanpa pengecualian)," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2017).

Menurut Sandiaga, belum ada kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut. Sebab, pihak YKSW tetap menolak mengembalikan dana Rp 191 miliar sebagai kelebihan bayar pembelian lahan Sumber Waras.

"Jadi masing-masing pihak sekarang lagi mencoba melihat dari segi temuan BPK itu seperti apa. Nah tapi kami jelas kalau misalnya tidak bisa dikembalikan tentunya pembatalan. Itu adalah opsi pertama," ujarnya. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads