"Kami akan identifikasi siapa 29 orang yang berpotensial melakukan kejahatan," kata Dirtipideksus Brigjen Agung Setya di Gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Rabu (20/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, dia (para pelaku) melakukan dengan cara pemasaran dia buat undangan di Facebook dan yang ikut bayar Rp 3 juta," kata Ari
Dalam kelas itu, pelaku memberikan dua pilihan kategori kepada peserta. Adapun kategori itu, pertama, 'berburu' yakni khusus mengajarkan mencari pelanggan hingga mencari kendaraan yang bisa digadaikan. Kedua, kategori 'beternak', kategori yang mengajarkan khusus membuat dokumen serta mengajak orang lain memesan dokumen palsu.
"Dibilang kita mau 'menanam' atau 'beternak' atau 'memburu'. Kalau bertani, beternak kan menanam, membuat dokumen palsu. Beternak tinggal cetak dan berburu pelanggan. Mereka dilatihkan apakah menjadi pemburu atau peternak," ucap Ari.
Sebelumnya, polisi telah menahan 13 orang tersangka atas kejahatan pemalsuan uang emisi terbaru, sejumlah dokumen dan penipuan mobil gadai. Ke-13 tersangka itu berinisial BH, AK, AS, YH, DA, BC, CM, TT, DF, AH, ST, AR dan ASL.
Seluruh tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Pasal 372, KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 3, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang Jo Pasal 55, 56 KUHP. (idh/idh)











































