"Jadi yang racik (narkoba) langsung adalah Joy yang sekarang DPO," ujar Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto dalam jumpa pers di Apartemen Green Lake Sunter, Jakut, Rabu (20/12/2017).
Tersangka meracik serbuk ekstasi dan dimasukkan ke dalam kapsul lalu dibungkus menggunakan plastik. Para tersangka juga memasukkan sabu dalam kotak bekas minuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pabrik narkoba rumahan, tim Bareskrim menangkap AGM, KVL, HLR dan AS alias Bule. Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 3 5 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Eko menerangkan sabu dalam kemasan kotak bekas minuman dijual dengan harga per gramnya Rp 1,5 juta. Sedangkan Happy Five dijual per butirnya Rp 250 ribu.
"Narkotika jenis ekstasi ini dapat dipasarkan dengan harga per butir Rp 300 ribu," sebut Eko.
(fdn/idh)