"Di apartemen tersebut dijadikan home industry ekstasi. Jadi ini ekstasi diracik dan dijadikan kapsul," kata Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto di Apartemen Green Lake Sunter, Jl Danau Sunter, Jakarta Utara, Rabu (20/12/2017).
Selain ekstasi kapsul, sindikat ini juga mengedarkan sabu dalam kotak bekas minuman. Para tersangka mengemas sabu dengan rapi dalam kotak tersebut agar tidak terdeteksi aparat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Eko, sabu dalam kemasan kotak bekas minuman dijual dengan harga per gramnya Rp 1,5 juta. Sedangkan Happy Five dijual per butirnya Rp 250 ribu.
"Narkotika jenis ekstasi ini dapat dipasarkan dengan harga per butir Rp 300 ribu," terang Eko.
Empat orang yang ditangkap yakni AGM (perempuan), KVL, HLR dan AS alias Bule. Mereka ditangkap di unit berbeda Apartemen Green Lake Sunter pada Senin (18/12)-Selasa (19/12).
(fdn/idh)