"Itu enak, di KUHP itu nanti ditegasin restorative justice jadi dimungkinkan kerja sosial kalau ada nenek-nenek jangan lah di tahanan kasih lah kerja sosial," kata Yasonna di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2017).
Restorative justice ini merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada terciptanya keadilan bagi pelaku. Mekanisme tata acara dan peradilan pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan keseimbangan bagi pelaku dan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Belanda sendiri, sekarang banyak penjara tutup. Orangnya tidak politik, tapi itu. Amerika Serikat juara memenjarakan orang. Masyarakatnya politik. Paradigma kita harus berubah makanya restorative justice di KUHP harus kita wujudkan segera," tuturnya.
Sementara itu, Yasonna juga mengatakan pembahasan RUU KUHP yang awalnya ditargetkan selesai tahun ini harus tertunda. Dia pun berharap pembahasan RUU KUHP itu bisa selesai bulan Januari 2018.
"Memang target kita kemarin 8 Desember tapi ada perubahan. Belum selesai tapi saya yakin minggu, Januari, Februari akan kita selesaikan," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Yasonna juga sempat ditanya terkait apakah LGBT akan masuk ke RUU KUHP. Yasonna tak memberikan jawaban. Dia hanya melambaikan kedua tangannya. (knv/idh)











































