"Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran sabu dan ekstasi kapsul yang diedarkan dengan modus operandi menggunakan kotak bekas minuman untuk mengelabui petugas," kata Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto dalam jumpa pers di Apartemen Green Lake Sunter, Jakut, Rabu (20/12/2017).
Laporan ini ditindaklanjuti tim Satgas I Dittipidnarkoba Bareskrim selama 1 bulan. Bareskrim mulanya menangkap AGM dengan barang bukti 1 kg sabu pada Senin (18/12) di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park lantai 21.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dari keterangan AGM, polisi menangkap KVL alias Cacing, pemilik sabu. Penangkapan KVL dilakukan pada Selasa (19/12). Pengembangan penyelidikan dilakukan hingga polisi menangkap HLR dan AS alias Bule pada Selasa (19/12) di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park lantai 33.
Dalam pemeriksaan awal para tersangka diketahui barang bukti narkotika disimpan di tempat lain yakni lantai 16 apartemen yang sama.
"Disita berupa peralatan home industry ekstasi kapsul, 7 kg sabu, 6 ribu butir Happy Five, 976 gram ketamine, 4 bungkus kapsul kosong, 750 gram serbuk ekstasi warna merah tua, mal atau cetakan ekstasi kapsul, pipet, timbangan, lem tembak, lakban," papar Eko.
![]() |
Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 3 5 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini