Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengatakan pelaku diamankan setelah memperjual belikan satwa dilindungi melalui media sosial.
"Kami amankan pelaku karena memperjual belikan hewan dilindungi melalui media sosial Facebook, polisi menelusuri dan berhasil menangkap pelaku," kata Dikcy saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Rabu (20/19/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku bahkan pernah menjual 3 ekor burung Rangkok senilai Rp 14 Juta, monyet Yaki senilai Rp 2,5 Juta perekornya dan Kuskus Beruang senilai Rp 900 ribu per ekornya.
"Ini banyak yang dia jual. Rata-rata hewan dilindungi, bahkan pernah mengirim ke luar Sulawesi melalui jasa ekspedisi," jelas Dicky.
NH sendiri merupakan residivis yang pernah diamankan pada September 2016 silam dengan kasus yang sama. Kini pelaku dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konserfasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda 100 juta. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini