Peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/11). Ketika itu, Chevin tertangkap warga membawa anak di bawah umur ke dalam WC di Masjid Darul Muqqorobin, diduga hendak mencabuli korban.
"Tersangka sudah ditangkap, ada empat orang yaitu I, AG, A, dan B," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh, di Jakarta, Rabu (20/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bismo menjelaskan, aksi persekusi ini bermula ketika tersangka AG mengetahui Chevin membawa bocah di bawah umur masuk ke dalam WC. AG lalu mengetuk-ngetuk pintu WC. Tersangka AG kemudian memberitahukan kepada I, hingga keduanya mendobrak pintu WC tersebut.
"Dan ketika pintu didobrak, korban (Chevin) kedapatan sedang jongkok bersama anak tersangka I memakai celana panjang dan kaos dalam saja," sambung Teguh.
Mendapati hal itu, tersangka I murka. Ia lalu memiting leher Chevin, sementara AG mendorongnya ke dalam WC. Keduanya kemudian membawa Chevin ke depan sekolahan.
"Di situ tersangka I mendorong korban (Chevin) hingga terduduk di tanah, dan kemudian secara bersama-sama dengan tersangka AG melakukan pengeroyokan," lanjut Bismo.
Di saat korban dikeroyok oleh I dan AG, datang tersangka A yang juga ikut mengeroyok korban. A memukul dan menendang kepala korban.
"Kemudian datang dua orang pelaku yang tidak dikenal (DPO) ikut mengeroyok korban," sambungnya.
Atas kejadian itu, para pelaku ditangkap. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP. (mei/jbr)











































