"Untuk jam operasional tahun baru ditambah satu jam sampai pukul 03.00 WIB. Biasanya itu pukul 02.00 WIB, sekarang jadi sampai pukul 03.00 WIB," kata Kepala Seksi Hiburan dan Rekreasi Disparbud DKI Jakarta Ujang Supandi saat dimintai konfirmasi, Rabu (20/12/2017).
Menurut Ujang, dispensasi itu berlaku untuk semua jenis tempat hiburan malam, baik itu diskotek, karaoke, bahkan griya pijat. Meskipun diberi tambahan jam operasional, seluruh tempat hiburan malam harus tetap menaati aturan yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asisten Pemerintahan Sekda DKI Bambang Sugiyono sebelumnya mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan menggelar perayaan tahun baru 2018 di semua wilayah. Pertunjukan kesenian akan disiapkan untuk menghibur warga.
"Kalau di Wali Kota Pusat (Jakpus) kan gabung di Thamrin ya, di Monas. Kemudian, Jakarta Utara itu di Taman BMW apa ya. Terus, Selatan di Setu Babakan. Barat di kantor Wali Kota. Timur di Taman Mini. Pusat di Thamrin, nanti gabung dengan provinsi. (Kepulauan Seribu) di Pulau Karya," kata Bambang, di Balai Kota, Senin (18/12). (zak/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini