"Iya, diproses dari sana. Tapi kan belum teken. Nanti kan harus ditunggu global," kata Yasonna di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2017).
Yasonna juga menegaskan tak ada keistimewaan terkait remisi yang akan diberikan kepada Ahok. Semua usulan remisi yang memenuhi syarat akan diproses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pengacara: Natal, Ahok Dapat Remisi 15 Hari |
Terkait berapa hari Ahok akan mendapat remisi, Yasonna akan berpegang pada aturan yang berlaku. Dia menyebut Ahok akan mendapat remisi 15 hari.
"15 hari, masih usulan. Aturannya sesuai begitu," imbuhnya.
Sebelumnya, pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan kliennya akan mendapatkan remisi pada Natal nanti. Ahok akan mendapatkan remisi 15 hari.
"Iya, dapat, (tapi) nanti dicek sama-sama ya, karena tidak ada buku di depan saya, seingat saya 15 hari itu karena Natal," ujar Sudirta kepada detikcom, Senin (18/12). (knv/nvl)











































