"Bahwa itu kan tahun lalu sebenarnya, ada tiga orang staf ahli yang kita rekrut, termasuk salah satunya ini (istri Nurhadi, Tin Zuraida) sudah lulus. Karena ada pemberitaan, pada saat itu kita tunda, karena apa? Kita mau lihat dulu ada fakta hukumnya atau tidak. Tapi setelah setahun nggak ada, akhirnya kita lantik. Nanti kalau ada fakta hukum kita evaluasi," kata Asman di kantor Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2017).
Menurut Asman, proses pengangkatan dan pencopotan seseorang di lembaga pemerintahan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia akan mematuhi peraturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Asman telah menyampaikan klarifikasi kepada Wapres Jusuf Kalla terkait pengangkatan Tin sebagai staf ahli. Menurut Asman, tak bisa seseorang dinyatakan salah bila tak ada fakta hukumnya.
"Saya sudah sampaikan sama beliau (JK). Nanti kalau memang ada fakta hukum, kita evaluasi kembali. Kita kan nggak bisa menyatakan orang salah kalau tidak ada fakta hukumnya," urai Asman.
"Ya kita tunggu saja, bagaimana proses fakta hukumnya. Kan berdasarkan fakta hukum, kan ada proses. Di dalam PNS itu kan ada undang-undangnya, ada PP-nya, kita ikuti saja aturan aturan itu," sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla memanggil MenPAN-RB Asman Abnur untuk meminta klarifikasi terkait pengangkatan Tin sebagai staf ahli. JK mengatakan seorang pejabat harus memiliki etika yang baik dan harus bersih.
"Ya tentu saya akan bicara (ke MenPAN-RB)," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017). (knv/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini