"Enggak ada," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol M Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/12/2017).
Iqqbal menjelaskan, sniper adalah standard operational procedure (SOP) yang diterapkan mana kala ada potensi ancaman. Sama halnya dengan tembak di tempat, tidak ada perintah untuk itu, namun hal itu merupakan diskresi kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tembak di tempat itu apabila kebutuhan, setiap anggota Polri berhak untuk memutuskan itu, diskresi ketika diancam nyawanya atau masyarakat terancam dia harus melakukan kegiatan diskresi itu," papar Iqbal.
Meski tidak ada perintah untuk menyiagakan sbiper, akan tetapi Polri sudah siap jika dibutuhkan. "Sniper, itu SOP dan kami siap misal harus ada sniper, 1 detik kemudian kami siap dan dimana lokasinya," tandas Iqbal. (mei/nvl)











































