Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Banda Aceh Arief Fadhillah, mengatakan, seruan bersama ini dikeluarkan setelah unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh menggelar pertemuan. Ada lima poin yang muncul dalam seruan yang kini mulai disosialisasikan tersebut.
"Tidak boleh menyambut tahun baru dengan kegiatan yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Pedagang tidak boleh menjual mercon atau petasan," kata Arief kepada wartawan, Rabu (20/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan seperti zikir dan kegiatan keagamaan tidak dilarang," jelasnya.
Seruan bersama yang diteken pimpinan daerah tersebut memuat lima poin. Pada poin pertama disebutkan, "dimintakan kepada warga Kota Banda Aceh agar pada malam tahun baru masehi 1 Januari 2018, tidak melakukan seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan/kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan Syariat Islam dan adat istiadat Aceh."
Sementara poin kedua disebutkan larangan memperjualbelikan petasan/mercon, kembang api, terompet atau sejenisnya. Poin selanjutnya, Pemkot menyerukan agar warga kota memperkokoh kesatuan dan persatuan guna memelihara perdamaian, keselamatan dan ketertiban di dalam kehidupan bermasyarakat.
"Mari kita bersama meningkatkan kepedulian dalam menegakkan Syariat Islam dengna tidak melakukan berbagai yang melanggar peraturan perundang-undangan dan Qanun Syariat Islam, serta menjaga jati diri warga Kota Banda Aceh yang Gemilang dalam Bingkai Syariah," isi poin ke 4 dalam seruan tersebut.
"Demikianlah Seruan Bersama ini disampaikan untuk dimaklumi dan indhakan serta menjadi pedoman bagi semua pihak dalam rangka tahun baru masehi 1 Januari 2018," bunyi poin kelima. (asp/asp)