Tempat hiburan yang dimaksud Sandiaga di antaranya Karaoke Tematik, Diskotek Golden Crown, dan B'Fashion Club. "Kami akan koordinasi dengan BNNP," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (20/17/2017).
Edy sebelumnya menuturkan izin operasional salah satu tempat hiburan yang disebut Sandiaga, B'Fashion, sampai saat ini masih diproses. Pihak pengelola B'Fashion sudah mengajukan perpanjangan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP via online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penelusuran detikcom, Griya Pijat B'Fashion hingga kini masih beroperasi. Padahal TDUP Griya Pijat B'Fashion sudah habis sejak 11 Oktober 2016. (zak/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini