"Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui telah melakukan beberapa kali pencurian sepeda motor dengan modus di tempat hiburan (organ tunggal)," kata Kapolsek Tigaraksa, Kompol Dodit Praswoto, dalam keterangannya, Rabu (20/12/2017).
Eli ditangkap pada Senin 18 Desember 2017 lalu. Dia dibekuk saat hendak menjual sepeda motor hasil curiannya kepada penadah. "Dilakukan penggeledahan lalu didapatkan sebuah kunci leter L dan kunci pas 10 di dalam tas selempang yang dibawanya," ujar Dodit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi Eli mengaku melakukan aksinya bersama tersangka lain, yakni Cepot Tato yang saat ini masih buron. Polisi meminta Eli menunjukkan lokasi persembunyian Cepot, namun saat itu Eli malah mencoba kabur dan ditembak polisi.
"Pelaku berusaha melarikan diri yang akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur yang akhirnya pelaku dilumpuhkan dengan luka tembak di bagian betis sebelah kanan," imbuhnya.
Selain membekuk Eli, polisi menyita 6 unit sepeda motor hasil curian. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(abw/aan)











































