Pengacara Pertanyakan KPK Soal Beda Peran Novanto di Dakwaan Irman

Sidang Eksepsi Novanto

Pengacara Pertanyakan KPK Soal Beda Peran Novanto di Dakwaan Irman

Faiq Hidayat, Tsarina Maharani - detikNews
Rabu, 20 Des 2017 10:45 WIB
Pengacara Pertanyakan KPK Soal Beda Peran Novanto di Dakwaan Irman
Setya Novanto tampak menyimak eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukumnya (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Perbedaan peran Setya Novanto dalam surat dakwaannya sendiri dengan dakwaan Irman dan Sugiharto dipersoalkan tim penasihat hukumnya. Menurut mereka, perbedaan itu menunjukkan bila jaksa pada KPK menyusun dakwaan secara tidak cermat.

"Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, terdakwa disebut mengarahkan perusahaan tertentu untuk memenangkan proyek, sedangkan dalam surat dakwaan terdakwa, terdakwa disebut mengintervensi anggaran serta pengadaan barang dan jasa. Ini dari sudut peran terdakwa," ujar salah satu tim penasihat hukum Novanto, Firman Wijaya, saat membacakan eksepsinya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).

Selain itu, Firman juga mempermasalahkan bedanya peristiwa pidana yang diuraikan jaksa dalam dakwaan. Menurutnya, ada peristiwa yang sama tapi dalam waktu yang berbeda dalam surat dakwaan Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta Irman dan Sugiharto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam praktik dan seharusnya surat yang didakwakan pada terdakwa baik tempus delicti dan locus delicti maupun uraian materi pidana harus sama persis. Namun dalam surat dakwaan Setya Novanto yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan Andi, Irman, dan Sugiharto sangat jauh berbeda," sebut Firman.

Atas hal itu, Firman menilai 3 surat dakwaan itu disusun secara tidak cermat. Menurutnya, surat dakwaan Novanto seharusnya dibatalkan demi hukum.

"Berdasarkan waktu dan tempat dalam 3 surat dakwaan itu disusun secara tidak cermat sehingga surat dakwaan tersebut tidak sesuai peraturan dan batal demi hukum," ujar Firman.

(dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads