"Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, terdakwa disebut mengarahkan perusahaan tertentu untuk memenangkan proyek, sedangkan dalam surat dakwaan terdakwa, terdakwa disebut mengintervensi anggaran serta pengadaan barang dan jasa. Ini dari sudut peran terdakwa," ujar salah satu tim penasihat hukum Novanto, Firman Wijaya, saat membacakan eksepsinya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
Selain itu, Firman juga mempermasalahkan bedanya peristiwa pidana yang diuraikan jaksa dalam dakwaan. Menurutnya, ada peristiwa yang sama tapi dalam waktu yang berbeda dalam surat dakwaan Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta Irman dan Sugiharto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas hal itu, Firman menilai 3 surat dakwaan itu disusun secara tidak cermat. Menurutnya, surat dakwaan Novanto seharusnya dibatalkan demi hukum.
"Berdasarkan waktu dan tempat dalam 3 surat dakwaan itu disusun secara tidak cermat sehingga surat dakwaan tersebut tidak sesuai peraturan dan batal demi hukum," ujar Firman.
(dhn/fdn)











































